oleh

Kain Endek Bali Resmi Digunakan Rumah Mode Christian Dior

DENPASAR – Kain Endek buatan Bali kini secara resmi digunakan oleh rumah mode ternama asal Prancis, Christian Dior.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Marie Champey selaku Senior Vice President General Counsel mewakili Christian Dior Coutere S.A menandatangani letter of intent (pernyataan kehendak) tentang hal itu, Jumat (8/1/2021).

Penandatanganan Pernyataan Kehendak itu dilaksanakan secara virtual dalam dua rangkap, di Bali dan di Paris, masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, disebutkan, ada sejumlah poin yang harus dilaksanakan para pihak di dalam Pernyataan Kehendak tersebut.

Baca Juga  Indonesia Bangkit, Bersama Bunda Wakaf

Pertama, Pemprov Bali berkomitmen melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali, produksi para penenun di Bali secara hand made menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM) dan Cagcag.

Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi dari hulu sampai hilir/pemasaran.

Kedua, terkait penggunaan Kain Endek Bali dan Motif Endek Bali oleh Christian Dior, Pemprov Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali.

Selain itu ukuran Kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Belum Berencana untuk Lakukan Penyekatan saat Libur Nataru

Ketiga, terkait warna dan motif yang dihasilkan, tidak mutlak sama (seratus persen sama) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin.

Dengan demikian, pihak Christian Dior dan pihak-pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan produksi Kain Endek Bali.

Keempat, untuk memastikan bahwa proses dan persyaratan tersebut terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan, maka Pemprov Bali merekomendasikan vendor dalam pemenuhan Kain Tenun Ikat Endek Bali, yaitu CV. Puri Bintang Denpasar.

Semua naskah memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Pernyataan Kehendak, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris.

Baca Juga  Hari Purbakala Ke-108 Relawan Bersihkan Candi Prambanan

Penandatanganan naskah Pernyataan Kehendak antara kedua pihak disaksikan Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.

Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Selain itu, hadir juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali; dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dan wakil dari CV. Puri Bintang Denpasar. ()

Sumber: siberindo.co

News Feed