oleh

BPSDM Riau Serap Masukan Masyarakat untuk Benahi Pelayanan Publik

RIAU.SIN.CO.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Balai Tuah Karya Abdi Negara BPSDM Provinsi Riau, Jalan Ronggowarsito Nomor 14, Pekanbaru.

Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kepala BPSDM Provinsi Riau, Evarefita, mengatakan FKP menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi, masukan, dan saran masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPSDM Riau.

“Forum ini sangat strategis. Kami menyadari penyelenggaraan pelayanan publik di BPSDM tentu masih memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan. Karena itu, kami membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kami,” ujar Evarefita,Selasa (11/8/2026)

Menurutnya, FKP tidak sekadar menjadi kegiatan formal, tetapi diharapkan mampu menjadi wadah diskusi interaktif antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat. Melalui forum tersebut, berbagai pengalaman dan persoalan pelayanan dapat dibahas untuk mencari solusi bersama.

Baca Juga  SOP Pengelolaan Sampah Infeksius Pasien Isoman

“Kami berharap diskusi yang kita lakukan dapat berjalan interaktif dan kita dapat saling berbagi pengalaman dalam rangka peningkatan pelayanan,” katanya.

Evarefita menjelaskan, FKP bertujuan menyelaraskan persepsi, menyerap aspirasi, sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik. Hasil forum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan BPSDM Riau dalam menyusun kebijakan dan melakukan evaluasi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hal itu dinilai penting karena BPSDM memiliki peran dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, kata Evarefita, memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Peningkatan sumber daya manusia sangat dekat dengan pelayanan publik. Kita semua di organisasi perangkat daerah memiliki salah satu tugas utama memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Evarefita juga memaparkan posisi BPSDM sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur.

Baca Juga  Ruko di Sukamerindu Dilahap Sijago Merah

Saat ini, BPSDM Riau memiliki sejumlah bidang pengembangan kompetensi, yakni Bidang Sertifikasi Kompetensi, Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural, serta Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional.

BPSDM Riau juga didukung kelompok jabatan fungsional, termasuk tenaga widyaiswara yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi ASN.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah ASN di Provinsi Riau yang mencakup Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota mencapai sekitar 101 ribu orang. Jumlah tersebut terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besarnya jumlah ASN tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BPSDM Riau dalam memastikan kesempatan pengembangan kompetensi dapat diberikan secara merata.

Selain itu, BPSDM Riau saat ini juga tengah melaksanakan orientasi bagi sekitar 3.000 PPPK. Pelaksanaan orientasi tersebut telah memasuki gelombang kedua.

Dari sisi kualitas pelayanan, Evarefita menyebut tingkat kepuasan pengguna layanan BPSDM Riau saat ini berada di atas 90 persen. Bahkan, capaian pada 2025 telah melampaui target yang ditetapkan.

Baca Juga  Hadiri Majelis Zikir Milad LAM Riau ke-53, Ini Pesan Gubernur Syamsuar

“Nilai kepuasan layanan yang sudah kita berikan kepada para pengguna layanan saat ini masih berada di angka 90 ke atas. Capaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Meski capaian kepuasan pengguna layanan tergolong tinggi, Evarefita menegaskan BPSDM Riau tidak boleh berhenti melakukan evaluasi. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan tetap diperlukan untuk mengetahui aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Ia menambahkan, penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan. Karena itu, kita harus terus melihat apakah pelayanan yang kita lakukan sudah profesional, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan melibatkan masyarakat,” pungkasnya.

News Feed