KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melaksanakan vaksinasi anti Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, Rabu (13/1/2021) menjelaskan vaksinasi digelar di dua daerah, yakni Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Di Kota Kendari, penerima vaksinasi pertama ini terdiri atas sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Kota Kendari, para tenaga kesehatan, dan tokoh agama.
Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas tidak termasuk kategori penerima vaksin.
Gubernur, kata Ridwan, tidak menjalani vaksinasi karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin jenis Sinovac (yang diterima Sultra.
Vaksin Sinovac diperuntukkan bagi orang pada rentang usia 18-59 tahun. Sementara Gubernur Ali Mazi sudah memasuki usia 60 tahun. Selain itu, juga memiliki penyakit komorbid.
Wakil Gubernur Lukman Abunawas, selain faktor usia juga karena sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksinasi.
Pejabat di lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama dijadwalkan menjalani vaksinasi di RSUD Bahteramas.
Para pejabat ini antara lain Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) Basiran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi La Ode Muhammad Ali Haswandy, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Yusuf.
Selanjutnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Abdul Halim Momo, Kepala Bagian Kesra Musdar, Kepala Bagian Rumah Tangga Idris, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Kesehatan Abdul Gafur A. Ismai.
Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia Sultra Tety Yuniarty juga terjadwal dalam vaksinasi perdana.
Tokoh agama, masing-masing I Nyoman Sudiana (Hindu), Marthen Sambira (Kristen), dan Ni Made Budiasih (Hindu).
Selanjutnya, dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke Kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis.
Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan (dan pejabat) di lingkup Pemprov Sultra.
Tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.
Kriteria fasyankes yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin Covid-1.
“Atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh pemerintah,” tulis Ridwan.
Jika fasyankes yang tersedia di Kab/Kota tidak memenuhi pelayanan vaksinasi bagi seluruh sasaran, atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi kriteria, maka dinas kesehatan Kab/Kota atau fasyankes pemerintah khusus puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai kriteria yang berlaku.
Mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke Dinas Kesehatan Kab/Kota, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat diluar fasyankes.
Selanjutnya, dinas kesehatan kab/kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
Dinas Kesehatan Kab/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.
Vaksinasi di pos pelayanan harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku.
Masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang jadi koordinatornya.
Sumber: siberindo.co