oleh

Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

PEKANBARU – Pengunjung pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian di Kota Pekanbaru wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining pengunjung. Mereka harus menerapkannya guna memastikan pengunjung sudah menjalani vaksinasi.

WaliKota (Wako) Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mendorong pengelola pusat perbelanjaan dan pusat keramaian untuk segera menerapkan skrining tersebut. Ia mengaku belum tahu apa yang menjadi kendala dari pengelola sehingga belum menerapkan pemakaian aplikasi ini.

Baca Juga  Kebijakan Kemenhub Tertibkan Truk ODOL di Pekanbaru

“Nanti kita pastikan seperti apa kendala yang dihadapi pengelola, nanti kita komunikasikan pengelola mal atau pusat keramaian,” terangnya, Selasa (14/12).

Tim Satgas segera meninjau ke lapangan karena masih banyak pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian belum menerapkan kebijakan skrining pengunjung dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita segera tanyakan kepada pengelola, apakah ada kendala atau karena ada faktor lainnya,” paparnya, dilansir pekanbaru.go.id.

WaliKota menyadari bahwa saat ini kelonggaran terhadap aktivitas ekonomi terus berlanjut. Ia mengatakan bahwa pemulihan ekonomi juga berlangsung secara bertahap.

Baca Juga  Ini Komponen Ganti Kerugian Proyek Jalan Tol Yogya-Bawen

“Kita sudah buat regulasinya berupa surat edaran, maka kita akan lanjutkan dengan peninjauan ke lapangan. Meski ada kelonggaran, tetap ikuti Prokes,” ujarnya.

Masyarakat Kota Pekanbaru wajib sudah vaksin Covid-19 bila hendak mengakses pusat perbelanjaan dan pusat keramaian. Pemberlakuan kebijakan ini berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang.

Kebijakan ini sesuai dengan poin dalam surat edaran WaliKota Pekanbaru terkait penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru. Sejumlah lokasi nantinya mengharuskan pengunjung terdata di aplikasi Peduli Lindungi. (*/cr1)

Baca Juga  Rumah Sakit Covid-19 Babel Mulai Beroperasi dengan Fasilitas Lengkap

News Feed