oleh

Penjabat Sekretaris Daerah Tetap Bisa Jadi Pelaksana Harian Bupati

JAMBI – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Mulawarman tetap bisa melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati daerah itu bila mendapat penunjukkan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita disurati Menteri Dalam Negeri untuk mempersiapkan tiga nama pejabat dan surat terbaru dari Mendagri memerintahkan untuk mempersiapkan pelaksana harian untuk Bupati Batanghari dan Tanjung Jabung Barat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga  Masuk PPKM Level 1, Target Pekanbaru dalam Dua Pekan

Pejabat (Pj) sekretaris daerah tetap bisa menjadi pelaksana harian (Plh) bupati saat terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat periode atau masa bakti telah berakhir. Sementara itu Penjabat Sekda Batanghari telah menempati penjabat Sekda sejak 12 Agustus 2020.

Dijelaskan Sudirman, Mendagri sebelumnya mempersiapkan tiga opsi untuk pengisian kekosongan kepala daerah dua kabupaten itu. Opsi pertama pejabat bupati yang akan dijabat oleh pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi. Selanjutnya pelaksana harian (Plh) yang akan dijabat oleh sekretaris daerah atau akhir masa jabatan. Bila akhir masa jabatan maka bupati terpilih langsung menjabat sebagai bupati.

Baca Juga  Kejurnas PPLP/D dan SKO Sepak Bola 2023, Ini Harapan Gubri Syamsuar

“Namun kita diminta untuk mempersiapkan pelaksana harian,” kata Sudirman.

Sementara itu di Kabupaten Batanghari Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni M Fadhil Arief-Bakhtiar, dan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni Anwar Sadat-Hairan.

“Kita siap dengan tiga opsi tersebut, dan menunggu keputusan dari Mendagri,” ujar Sudirman. (*/cr1)

Sumber: jambi.siberindo.co

News Feed