oleh

Pekalongan Akan Segera Terapkan Penghapusan Denda PBB

KOTA PEKALONGAN – Terhitung Januari hingga akhir Mei 2021, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekalongan baru mencapai 24 persen dari target yang direncanakan, yakni sebesar Rp13.000.250.000.

Oleh karena itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan berupaya untuk mengejar capaian PBB, salah satunya dengan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.

Baca Juga  Warung Makan di Pekalongan Boleh Beroperasi Hingga Pukul 9 Malam

Informasi tersebut disampaikan Kepala BKD setempat, Doyo Budi Wibowo, saat dihubungi di kantornya, Rabu (2/6/2021).

Selain penghapusan denda, pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada Maret. Dengan begitu, para wajib pajak diharapkan bisa membayar pajak lebih awal.

“Penghapusan denda ini bersifat situasional. Kami usulkan ke wali kota. Harapannya, adanya penghapusan denda betul-betul menjadi peluang dan dimanfaatkan semua wajib pajak untuk segera membayar,” tandas Doyo.

Baca Juga  Ini Syarat Melamar di Rekrutmen BPS Pertamina 2021

Lebih lanjut, penghapusan denda diharapkan bisa menjadi solusi pemenuhan target, khususnya dari wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Menurutnya, jumlah tunggakan pajak yang tercatat saat ini mencapai Rp3,2 miliar.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Nasional melalui program trisula demi mengetahui para wajib pajak pemilik tanah.

Baca Juga  GOR Indoor Abirawa Bisa Dijadikan Sebagai Pusat Kegiatan Olahraga

“Ini akan didata termasuk pemilik tanak tersebut termasuk penerima bantuan tidak mampu atau bagaimana. Mari taat membayar pajak untuk membangun kota kita,” pungkas Doyo.(*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed