oleh

Mulai 6 Mei Posko Pengaduan THR Dibuka

BENGKULU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu bakal membuka posko pengaduan pada H-8 Lebaran atau 6 Mei nanti hingga lebaran. Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dari tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Happy mengatakan, pihaknya akan membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten/Kota terkait aturan pembayaran THR, untuk diteruskan kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten/kota.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Riau 15 Februari 2024: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan 11 Titik Panas

“Kami mengharapkan H-1 tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayar,” ujar Edwar.

Edwar menambahkan, walaupun dalam kondisi Covid-19 perusahaan harus tetap memberikan THR kepada setiap karyawan maupun pekerja. Bagi pekerja yang tidak menerima THR dapat mendatangi langsung kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk melapor atau juga dapat melapor secara online terkait THR di laman https://nakertrans.bengkuluprov.go.id.

Baca Juga  The Manohara Hotel Yogyakarta Berhasil Raih Travelers Review Awards 2022

News Feed