oleh

Mulai 6 Mei Posko Pengaduan THR Dibuka

BENGKULU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu bakal membuka posko pengaduan pada H-8 Lebaran atau 6 Mei nanti hingga lebaran. Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dari tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Happy mengatakan, pihaknya akan membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten/Kota terkait aturan pembayaran THR, untuk diteruskan kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten/kota.

Baca Juga  Cilacap dan Brebes Dapat Penghargaan Bidang Pertanian Peningkatan Produktivitas Tertinggi

“Kami mengharapkan H-1 tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayar,” ujar Edwar.

Edwar menambahkan, walaupun dalam kondisi Covid-19 perusahaan harus tetap memberikan THR kepada setiap karyawan maupun pekerja. Bagi pekerja yang tidak menerima THR dapat mendatangi langsung kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk melapor atau juga dapat melapor secara online terkait THR di laman https://nakertrans.bengkuluprov.go.id.

Baca Juga  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

News Feed