oleh

Mal di Kota Pekanbaru Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi untuk Skrining Pengunjung

PEKANBARU – Seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pekanbaru wajib memakai aplikasi peduli lindungi. Mereka harus menggunakan aplikasi ini untuk skrining pengunjung.

Waliota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengatakan bahwa kebijakan ini sudah tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas selama PPKM level 2. Ia mengatakan bahwa PPKM level 2 berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga  Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi di Kecamatan Bojongsari

“Kita minta kepada seluruh penyelenggara ritel untuk memasang aplikasi peduli lindungi di bagian depan mal,” terangnya, Sabtu (18/12/2021).

Menurutnya, aplikasi ini guna memastikan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan sudah suntik vaksin. Ia menyebut bahwa secara umum capaian vaksinasi sudah hampir 90 persen.

Walikota memastikan bahwa mayoritas masyarakat sudah mendapat suntuk vaksin. Ia mengaku optimis bisa mencapai target capaian vaksinasi secara nasional.

Baca Juga  Bank Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Oksigen Kepada Pemkot Surakarta

Walikota mendorong tim vaksiansi bisa menggesa pemberian vaksin hingga akhir Desember 2021 ini. Ia juga mendorong percepatan vaksinasi bagi lansia.

Para pendatang dari luar daerah Kota Pekanbaru juga mahrus memastikan diri sudah mendapat suntik vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi rencananya tidak cuma selama PPKM level 2.

Melansir pekanbaru.go.id, ada rencana penerapannya terus berlanjut selama pandemi Covid-19 masih melanda. Ia mengatakan bahwa pengelola mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru siap mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga  Ada 15 SPKO yang Diserahkan Kesbangpol ke Belasan Ormas

Apalagi sudah ada komitmen dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Riau. Tim satgas juga sudah  berkoordinasi dengan APPBI Riau. Mereka menyatakan bahwa memulai serentak pada 20 Desember 2021. (*/cr1)

News Feed