oleh

Jepara Bersama Pengadilan Agama Teken MoU Terkait Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Jepara, terkait kemudahan penerbitan dokumen kependudukan pascaperceraian.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan, sebelumnya warga harus mengurus sendiri revisi status pada KTP dan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara. Namun, setelah ada MoU, mereka akan mendapat KTP dam KK baru dengan status berganti dari nikah tercatat menjadi cerai hidup, tanpa repot datang ke Kantor Disdukcapil.

Baca Juga  Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) serta rangkaian ibadah lainnya, Jemaah haji yang tergabung dalam gelombang pertama secara berangsur – angsur akan dipulangkan ke tanah air. Kepulangan Jemaah haji gelombang pertama melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah mulai tanggal 4 Juli 2023. Kepala Biro Kesra Drs. H. Zulkifli Syukur yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau mengatakan untuk kepulangan Jemaah haji Riau telah mempersiapkan transportasi jemaah dari Hang Nadim Batam menuju Pekanbaru. “Sebagaimana keberangkatan, Pemerintah Provinsi Riau telah mempersiapkan transportasi Jemaah haji mulai dari Hang Nadim Batam sampai ke Embarkasi Haji Antara Riau. Dengan menggunakan pesawat carteran Lion Air, Jemaah haji Riau akan diterbangkan dengan dua kali penerbangan,”ujarnya, Senin (3/7/2023). Lebih lanjut Zulkifli juga mengatakan sesampainya di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Jemaah akan di jemput menggunakan armada bus untuk dibawa ke Asrama Haji Antara. “setibanya di Pekanbaru, Jemaah akan diangkut menggunakan armada bus yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Riau. Jemaah akan di bawa ke EHA untuk selanjutnya dilakukan prosesi penerimaan oleh PPIH di Aula kedatangan,"tambahnya, Kemudian, Setelah selesai prosesi penerimaan Jemaah akan menjadi tanggung jawab PPIH daerah untuk kembali ke daerah masing – masing. Meskipun begitu PPIH EHA akan membantu proses kembalinya Jemaah ke daerah masing – masing. Sementara itu,Pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi menyambaikan bahwa untuk Jemaah haji kloter 2 asal Kota Pekanbaru akan dipulangkan pertama pada tanggal 5 Juli 2023 dengan maskapai Lion Air. Diperkirakan akan sampai di Asrama Haji Pekanbaru pada pukul 10.55 WIB. Lalu disusul dengan kepulangan jemaah haji kloter 4 (Kabupaten Kampar) pada 6 Juli, kloter 6 (Indragiri Hilir) dan kloter 7 (Kampar) pada 7 Juli, kloter 8 (Rokan Hilir dan Pekanbaru) dan Kloter 9 (Pekanbaru) pada 8 Juli, Kloter 10 (Bengkalis) pada 9 Juli. Kemudian kloter 11 (Pelalawan) pada 10 Juli, kloter 12 (Rokan Hulu) pada 11 Juli, Kloter 13 (Kuantan Singingi dan Dumai) pada 13 Juli, Kloter 14 (Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir) pada 14 Juli, Kloter 15 (Siak dan Kuantan Singingi) pada 15 Juli, Kloter 16 (Indragiri Hilir dan Pekanbaru) pada 16 Juli. “Terakhir, kloter 32 dan 33 asal Pekanbaru, Indragiri Hilir dan Kampar akan dipulangkan ke tanah air pada 3 Agustus 2023,” tutupnya.

“Hari ini, kami menandatangani nota kesepakatan terkait sinegitas akta kependudukan yang ada di Disdukcapil dan PA. Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pascaperceraian,” kata bupati saat menandatangani MoU tersebut, di ruang video konferensi (vicon) Kantor Setda Kabupaten Jepara, Jumat (24/12/2021).

Ketua PA Jepara Rifai menyampaikan, pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama telah berupaya mengutamakan pelayanan terhadap pencari keadilan dengan berpedoman pada azas normatif di suatu lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Baca Juga  Sinergi Sucofindo dan Indonesia Halal Lifestyle Center Untuk Membangun Ekosistem Industri Halal

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” kata dia, dilansir jatengprov.go.id.

Disampaikan, sisa perkara dan perkara di 2021 yang masuk ke PA Jepara sampai (23/12/2021) sejumlah 2.918 perkara. Sebanyak 2.700 perkara telah diselesaikan atau diputus, sedangkan sisa 218 perkara masih dalam proses. Perkara yang masuk, masih didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh pihak istri.

Baca Juga  Dua PMI Asal Malaysia Positif Covid-19 Kabur dari Karantina

“Kami sudah melakukan penyelesaian perkara sebesar 92,53 persen dan sisa perkara yang belum diputus sebesar 7,47 persen,” ungkapnya. (*/cr1)

News Feed