JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Jepara, terkait kemudahan penerbitan dokumen kependudukan pascaperceraian.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan, sebelumnya warga harus mengurus sendiri revisi status pada KTP dan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara. Namun, setelah ada MoU, mereka akan mendapat KTP dam KK baru dengan status berganti dari nikah tercatat menjadi cerai hidup, tanpa repot datang ke Kantor Disdukcapil.
“Hari ini, kami menandatangani nota kesepakatan terkait sinegitas akta kependudukan yang ada di Disdukcapil dan PA. Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pascaperceraian,” kata bupati saat menandatangani MoU tersebut, di ruang video konferensi (vicon) Kantor Setda Kabupaten Jepara, Jumat (24/12/2021).
Ketua PA Jepara Rifai menyampaikan, pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama telah berupaya mengutamakan pelayanan terhadap pencari keadilan dengan berpedoman pada azas normatif di suatu lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” kata dia, dilansir jatengprov.go.id.
Disampaikan, sisa perkara dan perkara di 2021 yang masuk ke PA Jepara sampai (23/12/2021) sejumlah 2.918 perkara. Sebanyak 2.700 perkara telah diselesaikan atau diputus, sedangkan sisa 218 perkara masih dalam proses. Perkara yang masuk, masih didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh pihak istri.
“Kami sudah melakukan penyelesaian perkara sebesar 92,53 persen dan sisa perkara yang belum diputus sebesar 7,47 persen,” ungkapnya. (*/cr1)