oleh

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Beri Kemudahan Izin Pengusaha Rokok

JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan jaminan kemudahan kepada para pengusaha rokok untuk melakukan pengurusan izin agar produk yang mereka hasilkan legal, sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini ini disampaikannya pada dialog cukai “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Kartini FM Jepara, Rabu (4/8/2021) siang. Menurutnya, dengan memiliki izin legal, mereka tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.

Baca Juga  Siaran Pers SMSI Aceh Berkinerja Baik, Pj Bupati Aceh Utara Dapat Award dari SMSI Aceh

“Saya berharap para pengusaha rokok untuk bisa mengurus izin. Saya jamin akan kami mudahkan pengurusannya,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Selain itu, lanjut bupati, mereka juga akan merasa tenang untuk menjalankan usaha tersebut. Terkait dengan keuntungan, pihaknya tidak mengurangi keuntungan yang mereka dapatkan. Bahkan akan terjadi peningkatan.

“Bagi masyarakat, kami juga harapkan untuk membantu tugas pemerintah untuk menyadarkan para pelaku rokok ilegal ini dengan membeli rokok yang bercukai,” katanya.

Baca Juga  Tiga Anggota Polri Dikirim ke Kejuaraan Dunia Terjun Payung di Dubai

Ditambahkan , berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bea Cukai, disinyalir Kabupaten Jepara merupakan daerah merah. Yang artinya, terindikasi banyak peredaran rokok ilegal termasuk produksi secara rumahan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk melakukan upaya preventif dan represif.

“Siapa yang menyalahi aturan, akan kami proses. Sanksi harus ditegakkan. Memberantas rokok ilegal ini, tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, namun juga memulihkan ekonomi,” kata Ayu. (*/cr1)

Baca Juga  Persiapan Izin Bagi Hotel yang Jadi Lokasi Isoter

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed