oleh

Budiman Sudjatmiko: Desa Harus Jadi Penggerak Pembangunan Inklusif

BANYUMAS – Tak hanya industri milik korporasi besar dan BUMN saja, sektor UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) juga harus dapat menjadi pelaku penggerak pembangunan ekonomi Indonesia yang inklusif.

Hal itu ditegaskan politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam Sarahsehan Refleksi 9 Tahun UU Desa di Balai Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir pada Minggu 18 Desember 2022  siang.

Desa harus menjadi pondasi yang kokoh dalam proses pembangunan Indonesia berkelanjutan.

“Pembangunan Indonesia yang lebih inklusif berarti bahwa ekonomi dan industri harus digerakkan oleh berbagai komponen bangsa, serta memberikan akses yang setara bagi semua pelaku usaha. Tidak hanya di perkotaan tapi juga perdesaan. Tidak hanya digerakkan oleh korporasi, industri besar dan BUMN, namun juga oleh UMKM dan BUMDES,” jelasnya.

Terkait hal inilah, UU Nomor 6 tahun 2014 atau yang dikenal dengan UU Desa menjadi semakin relevan dan strategis sebagai menjadi dasar regulasi sekaligus eksekusi untuk mendorong pembangunan yang inklusif tersebut.

“UU yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Desember 2013 ini memberikan ruang lebih besar lagi bagi desa untuk menjadi subyek dalam proses pembangunan bangsa dan negara. UU Desa memberikan peluang untuk membangun kemajuan Indonesia yang dimulai dari desa, sebagaimana strategi banyak negara maju ketika memulai proses hilirisasi industrinya.

Baca Juga  Jatimulya Dukung Warga untuk Ikuti Vaksinasi Covid-19

Beberapa contoh yang terkenal antara lain; Gerakan Raiffeisen di Jerman, Keiza Kosei Undo di Jepang, Saemaul Undong di Korea Selatan hingga Taobao di RRC,” katanya.

Budiman Sudjatmiko, politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, mencermati bahwa selama 50 tahun terakhir, paradigma pembangunan Indonesia belum melihat desa sebagai pondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan.

“Indonesia dalam tata kelola ekonomi global selama ini, perannya hanya berkutat pada 3 hal; sumber bahan baku ekstraktif, rantai perakit produk industri global, atau sekedar target pasar yang menggiurkan. Dan peran- peran tersebut nyaris selalu didorong oleh pelaku usaha di perkotaan,” jelasnya.

Padahal UU Desa memiliki beberapa pasal yang mampu mengubah arah pembangunan dan kemajuan Indonesia dengan desa sebagai basis penggeraknya.

Pasal 4 Ayat d memberikan wewenang kepada desa melakukan pengaturan secara mandiri untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Pasal 8 Ayat e memberikan makna bahwa desa harus dipandang sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.

Baca Juga  Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) serta rangkaian ibadah lainnya, Jemaah haji yang tergabung dalam gelombang pertama secara berangsur – angsur akan dipulangkan ke tanah air. Kepulangan Jemaah haji gelombang pertama melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah mulai tanggal 4 Juli 2023. Kepala Biro Kesra Drs. H. Zulkifli Syukur yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau mengatakan untuk kepulangan Jemaah haji Riau telah mempersiapkan transportasi jemaah dari Hang Nadim Batam menuju Pekanbaru. “Sebagaimana keberangkatan, Pemerintah Provinsi Riau telah mempersiapkan transportasi Jemaah haji mulai dari Hang Nadim Batam sampai ke Embarkasi Haji Antara Riau. Dengan menggunakan pesawat carteran Lion Air, Jemaah haji Riau akan diterbangkan dengan dua kali penerbangan,”ujarnya, Senin (3/7/2023). Lebih lanjut Zulkifli juga mengatakan sesampainya di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Jemaah akan di jemput menggunakan armada bus untuk dibawa ke Asrama Haji Antara. “setibanya di Pekanbaru, Jemaah akan diangkut menggunakan armada bus yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Riau. Jemaah akan di bawa ke EHA untuk selanjutnya dilakukan prosesi penerimaan oleh PPIH di Aula kedatangan,"tambahnya, Kemudian, Setelah selesai prosesi penerimaan Jemaah akan menjadi tanggung jawab PPIH daerah untuk kembali ke daerah masing – masing. Meskipun begitu PPIH EHA akan membantu proses kembalinya Jemaah ke daerah masing – masing. Sementara itu,Pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi menyambaikan bahwa untuk Jemaah haji kloter 2 asal Kota Pekanbaru akan dipulangkan pertama pada tanggal 5 Juli 2023 dengan maskapai Lion Air. Diperkirakan akan sampai di Asrama Haji Pekanbaru pada pukul 10.55 WIB. Lalu disusul dengan kepulangan jemaah haji kloter 4 (Kabupaten Kampar) pada 6 Juli, kloter 6 (Indragiri Hilir) dan kloter 7 (Kampar) pada 7 Juli, kloter 8 (Rokan Hilir dan Pekanbaru) dan Kloter 9 (Pekanbaru) pada 8 Juli, Kloter 10 (Bengkalis) pada 9 Juli. Kemudian kloter 11 (Pelalawan) pada 10 Juli, kloter 12 (Rokan Hulu) pada 11 Juli, Kloter 13 (Kuantan Singingi dan Dumai) pada 13 Juli, Kloter 14 (Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir) pada 14 Juli, Kloter 15 (Siak dan Kuantan Singingi) pada 15 Juli, Kloter 16 (Indragiri Hilir dan Pekanbaru) pada 16 Juli. “Terakhir, kloter 32 dan 33 asal Pekanbaru, Indragiri Hilir dan Kampar akan dipulangkan ke tanah air pada 3 Agustus 2023,” tutupnya.

Pasal 72 yang dikenal sebagai Pasal Dana Desa memberikan penguatan pada desa dari sisi sumber keuangan yang dapat digunakan untuk modal pembangunan desa. Pasal 1 Angka 6 mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai pelaku ekonomi strategis bagi desa. Sementara Pasal 86 melengkapi desa untuk mengatur tata kelola data dan sistem 
informasinya secara mandiri.

“Dengan jumlah desa sebanyak 74.961 di seluruh Indonesia, jika dilakukan konsolidasi pembangunan ekonomi dengan desa sebagai basis penggeraknya, maka pembangunan yang lebih inklusif sebagaimana arahan Presiden Jokowi akan lebih cepat terwujud,” katanya.

Terkait hal ini pula, Budiman juga menyampaikan sebagaimana masukan dari para kepala desa, pemerintah desa dan lainnya bahwa ada usulan revisi UU Desa. Masa jabatan Kepala Desa yang tadinya enam tahun dan tiga kali periode, hendaknya bisa diubah menjadi 9 tahun dengan dua kali periode.

“Selain itu kita usulkan agar ada Dana Pembangunan Sumber Daya Perdesaan. Hal ini penting sehingga desa bisa menjadi kerjasama dengan perguruan tinggi, melakukan penelitian dan sebagainya. Jadi tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur saja,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Jenazah Ditemukan, Subdenpom XVII/C Mimika Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut menyatakan desa harus punya basis pengetahuan teknologi dan juga terus memegang teguh budaya bangsa. Pendekatan budaya dan teknologi penting, karena masyarakat desa akan bisa berkembang tetapi tetap punya karakter yang kuat.

“Desa harus menjadi ruang budaya, ekonomi, inovasi warganya. Jadi budaya dan IPTEK harus berjalan bersama sehingga desa semakin kuat dan dipastikan jika ini berjalan 20 tahun mendatang Indonesia bisa menjadi nusantara sebagaimana jaman keemasannya,” jelasnya

Wakil Rektor III UGM Dr Arie Sujito, yang juga ikut menggagas UU Desa dari kalangan akademik menambahkan bahwa UU Desa merupakan produk konstitusi terpenting pasca reformasi untuk mengatasi masalah-masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial secara masif.

Sementara dalam penjelasan penutupnya, Budiman Sudjatmiko mengatakan desa itu jembatan masa lalu dengan masa depan. Tak ada kemerdekaan, kemajuan dan keadilan tanpa melalui desa. (Red).

News Feed